Dekonstruksi Pidana Denda dalam Sistem Peradilan Pidana Anak: Analisis Disharmonisasi
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini membahas mengenai anomali hukum yang terdapat dalam SK KMA Nomor 359/KMA/SK/XII/2022, khususnya pada template putusan anak berkode Pid.I.A.6.3. Template tersebut masih mengakomodasi pidana denda bagi anak, yang secara diametral bertentangan dengan semangat UU No.11 Tahun 2012 (UU SPPA). Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dan pendekatan studi kasus melalui Putusan PN Lubuk Pakam No.98/Pid.Sus-Anak/2025/PN Lbp, penelitian ini menemukan bahwa penggunaan template yang tidak harmonis berisiko melahirkan putusan yang non-executable. Artikel ini merekomendasikan rekonstruksi amar putusan yang mengedepankan pelatihan kerja sebagai pidana pokok mandiri demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak konstitusional anak.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.