Pertanggungjawaban Pidana PPAT atas Pemberian Keterangan Palsu dalam Akta Otentik Studi Putusan Nomor 346/Pid.B/2022/Pn Kla
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian yuridis normatif ini menganalisis pertanggungjawaban pidana PPAT atas pemalsuan surat autentik berdasarkan Putusan PN Kalianda No. 346/Pid.B/2022/PN KLA. Masalah utama terletak pada ratio decidendi hakim yang tidak menerapkan pemberatan pidana bagi pejabat (Pasal 58 UU No. 1/2023) atas tindak pidana pemalsuan surat (Pasal 444 ayat 1 UU No. 1/2023), sehingga vonis 2,5 tahun penjara gagal memberikan efek jera dan keadilan substantif bagi korban mafia tanah. Disarankan Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran terkait pedoman pemidanaan minimal khusus bagi pejabat yang menyalahgunakan wewenang, serta PPAT mewajibkan verifikasi biometrik berbasis aplikasi BPN untuk mencegah kelalaian.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.