Optimalisasi Peran Mediator dalam Penyelesaian Sengketa Perdata di Wilayah Pengadilan Agama Sumatera Barat
Isi Artikel Utama
Abstrak
Keberadaan mediasi dalam penyelesaian sengketa perdata di pengadilan diatur dalam Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Mediasi sebagai Alternative Dispute Resolution (ADR) dianggap sebagai cara yang manusiawi dan adil untuk menyelesaikan sengketa melalui tahapan win-win solution. Namun, mediasi saat ini dinilai tidak efektif karena hanya bersifat formalitas sehingga menyebabkan rendahnya tingkat keberhasilan mediasi dalam kasus sengketa perdata dalam lingkungan Peradilan Agama. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan mediasi di lingkungan peradilan agama di Sumatera Barat diharapkan berjalan dengan optimal dan memiliki keberhasilan yang tinggi.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.