Sosialisasi Permendikbudristek No. 3 Tahun 2021 sebagai Upaya Preventif dan Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus

Isi Artikel Utama

Andi Rezal Juhari
winona

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mensosialisasikan Permendikbudristek No. 30 tahun 2021 sebagai upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus yang dilatarbelakangi oleh maraknya kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis dengan pendekatan kualitatif dan teknik pengumpulan data melalui studi pustaka dan juga melalui sosial media sedangkan teknik analisis data menggunakan analisis isi. Hasil dan pembahasan penelitian ini menunjukan sosialisasi Permendikbudristek No. 30 tahun 2021 mampu memberikan terobosan baru yang jelas dan terarah dalam proses penanganan kasus untuk memperoleh keadilan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Permendikbudristek No. 30 tahun 2021 mempunyai cara yang jelas dan terarah dalam mencegah dan menangani kasuskasus kekerasan seksual di kampus serta mengantar korban kekerasan seksual mendapatkan keadilan atas tindakan pelaku. Penelitian ini merekomendasikan kepada seluruh perguruan tinggi di Indonesia.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Juhari, A. R., & lutfiah, winona. (2026). Sosialisasi Permendikbudristek No. 3 Tahun 2021 sebagai Upaya Preventif dan Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus. Jurnal Hukum Lex Generalis, 4(12). https://doi.org/10.56370/jhlg.v4i12.375
Bagian
Articles