Perlindungan Hukum terhadap Perempuan sebagai Korban penyebaran Konten Asusila di Media Elektronik

Isi Artikel Utama

Margareth Horman

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap perempuan sebagai korban penyebaran konten asusila serta untuk mengetahui apakah regulasi yang ada sudah efektif untuk memulihkan kondisi korban. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang berfokus untuk meninjau dan menelaah regulasi yang berhubungan dengan judul. Hasil dari penelitian ini mengungkapkan bahwa regulasi yang ada masih belum cukup memberikan perlindungan dan pemulihan terhadap korban karena masih berfokus pada pemberian hukuman pada pelaku sehingga mengabaikan kepentingan korban. Untuk itu diperlukan pembaruan regulasi yang berfokus pada kepentingan korban, sehingga perlindungan dalam hal pemulihan kondisi korban dapat terimplementasi dengan efektif.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Horman, M. (2026). Perlindungan Hukum terhadap Perempuan sebagai Korban penyebaran Konten Asusila di Media Elektronik. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(7). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i7.3809
Bagian
Articles