Perlindungan Hukum terhadap Perempuan sebagai Korban penyebaran Konten Asusila di Media Elektronik
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap perempuan sebagai korban penyebaran konten asusila serta untuk mengetahui apakah regulasi yang ada sudah efektif untuk memulihkan kondisi korban. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang berfokus untuk meninjau dan menelaah regulasi yang berhubungan dengan judul. Hasil dari penelitian ini mengungkapkan bahwa regulasi yang ada masih belum cukup memberikan perlindungan dan pemulihan terhadap korban karena masih berfokus pada pemberian hukuman pada pelaku sehingga mengabaikan kepentingan korban. Untuk itu diperlukan pembaruan regulasi yang berfokus pada kepentingan korban, sehingga perlindungan dalam hal pemulihan kondisi korban dapat terimplementasi dengan efektif.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.