Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Transaksi Jual Beli melalui E-Commerce di Indonesia Studi Putusan 629/Pdt.G/2020/Pn Jkt.Sel
Isi Artikel Utama
Abstrak
Perkembangan teknologi informasi mendorong meningkatnya transaksi bermedia e-commerce yang memberi kelancaran bagi masyarakat, namun menimbulkan persoalan yuridis perihal proteksi konsumen. Penelitian ini berfokus menelaah pengaturan proteksi yuridis konsumen serta kepastian hukum mekanisme ganti rugi dalam transaksi e-commerce. Metode yang diterapkan ialah penelitian hukum normatif disertai pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian memperlihatkan jika proteksi konsumen telah diakomodir pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, namun pengaturan mekanisme ganti rugi masih belum rinci sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Sehingga diperlukan harmonisasi dan pembaruan regulasi guna memperkuat perlindungan konsumen pada transaksi e-commerce.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.