Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Transaksi Jual Beli melalui E-Commerce di Indonesia Studi Putusan 629/Pdt.G/2020/Pn Jkt.Sel

Isi Artikel Utama

Farida Rosadi

Abstrak

Perkembangan teknologi informasi mendorong meningkatnya transaksi bermedia e-commerce yang memberi kelancaran bagi masyarakat, namun menimbulkan persoalan yuridis perihal proteksi konsumen. Penelitian ini berfokus menelaah pengaturan proteksi yuridis konsumen serta kepastian hukum mekanisme ganti rugi dalam transaksi e-commerce. Metode yang diterapkan ialah penelitian hukum normatif disertai pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian memperlihatkan jika proteksi konsumen telah diakomodir pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, namun pengaturan mekanisme ganti rugi masih belum rinci sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Sehingga diperlukan harmonisasi dan pembaruan regulasi guna memperkuat perlindungan konsumen pada transaksi e-commerce.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Rosadi, F. (2026). Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Transaksi Jual Beli melalui E-Commerce di Indonesia: Studi Putusan 629/Pdt.G/2020/Pn Jkt.Sel. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(4). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i4.4025
Bagian
Articles