Penerapan Prinsip Kehati-Hatian dalam Pelaksanaan Lelang terhadap Objek Lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Medan Studi Putusan Nomor 560/Pdt.G/2024/PN Medan
Isi Artikel Utama
Abstrak
KPKNL merupakan instansi di bawah DJKN Kementerian Keuangan yang berperan mengelola aset negara, piutang, penilaian dan lelang. Dalam praktiknya, pelaksanaan lelang sering menimbulkan sengketa, khususnya pada objek yang masih berpotensi bermasalah seperti harta bersama. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan data sekunder dari studi pustaka dan dokumen, lalu dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan penerapan prinsip kehati-hatian oleh KPKNL Medan belum optimal karena verifikasi masih bersifat administratif dan belum substantif. Dalam Putusan Nomor 560/Pdt.G/2024/PN Medan, objek lelang merupakan harta bersama yang belum terbagi.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.