Tinjauan Yuridis Tata Ruang dan Lingkungan pada Proyek Reklamasi PIK 2 Berdasarkan PP 21 dan Pp 22/2021
Isi Artikel Utama
Abstrak
Proyek reklamasi pesisir pada kawasan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) menimbulkan perhatian dalam perspektif hukum lingkungan karena berpotensi memengaruhi keselarasan antara pembangunan wilayah pesisir, penataan ruang dan perlindungan lingkungan hidup. Penelitian ini bertujuan menganalisis kesesuaian pelaksanaan reklamasi PIK 2 dengan instrumen pencegahan dan pengendalian kerusakan lingkungan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 serta keterkaitannya dengan prinsip kesesuaian tata ruang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan analitis melalui kajian terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta berbagai dokumen yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan adanya indikasi ketidaksesuaian dalam penerapan instrumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan penilaian Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (DDLH), serta teridentifikasi potensi ketidakseselarasan antara aspek perlindungan lingkungan dan pemanfaatan ruang pesisir. Selain itu, mekanisme pengawasan dan penegakan sanksi lingkungan masih menghadapi berbagai kendala yang memerlukan verifikasi dan kajian lebih lanjut untuk menilai efektivitasnya dalam mendukung perlindungan lingkungan hidup. Temuan penelitian menunjukkan pentingnya penguatan integrasi antara instrumen tata ruang dan lingkungan hidup, peningkatan transparansi pengelolaan lingkungan, serta optimalisasi mekanisme pengawasan guna mendukung pengelolaan wilayah pesisir yang berkelanjutan dan berkeadilan ekologis.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.