Pertimbangan Hukum Hakim dalam Tindak Pidana Pertambangan Pasir Tanpa Izin Studi Putusan Nomor 736/Pid.Sus/2024/PN BPP

Isi Artikel Utama

Chandra Setiawan

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 736/Pid.Sus/2024/PN BPP terkait tindak pidana pertambangan pasir tanpa izin serta implikasinya terhadap pertanggungjawaban pelaku lain yang terlibat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim masih berfokus pada pelaku operasional di lapangan berdasarkan ruang lingkup dakwaan penuntut umum. Akibatnya, konsep penyertaan (deelneming) belum diterapkan secara optimal sehingga keterlibatan pihak yang berperan sebagai pengendali, penyedia modal dan pihak yang memperoleh keuntungan ekonomi belum terjangkau oleh pertanggungjawaban pidana.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Setiawan, C. (2026). Pertimbangan Hukum Hakim dalam Tindak Pidana Pertambangan Pasir Tanpa Izin: Studi Putusan Nomor 736/Pid.Sus/2024/PN BPP. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(11). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i11.4086
Bagian
Articles