Pelindungan Data Pribadi dalam Penggunaan Smart Contract di Indonesia

Isi Artikel Utama

Angela Claudia Scolastika Manurung
Tengku Keizerina Devi Azwar
Joiverdia Arifiyanto

Abstrak

Perkembangan blockchain melahirkan smart contract yang mengeksekusi perjanjian secara otomatis, transparan dan efisien, tetapi sekaligus menimbulkan persoalan pelindungan data pribadi karena sifatnya yang permanen, immutable dan terdesentralisasi. Penelitian ini bertujuan menganalisis kerangka hukum, tantangan penerapan dan bentuk pelindungan hukum ideal bagi pengguna smart contract di Indonesia. Dengan metode yuridis normatif dan pendekatan perundang-undangan serta konseptual, penelitian ini bersifat deskriptif analitis berbasis data sekunder. Hasilnya menunjukkan bahwa perlindungan hukum bertumpu pada UU PDP, UU ITE, KUH Perdata, namun belum ada pengaturan khusus. Diperlukan lex specialis, Privacy by Design dan penguatan kelembagaan pengawas. Upaya tersebut diharapkan mampu menjamin kepastian hukum sekaligus menyeimbangkan inovasi teknologi blockchain dengan pemenuhan hak privasi pengguna.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Manurung, A. C. S. ., Azwar, T. K. D. ., & Arifiyanto, J. . (2026). Pelindungan Data Pribadi dalam Penggunaan Smart Contract di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(4). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i4.4189
Bagian
Articles