Parkir Berbayar Pada Instansi Pelayanan Publik Kabupaten Tangerang dalam Perspektif Kepastian Hukum dan Penyalahgunaan Wewenang
Isi Artikel Utama
Abstrak
Praktik parkir berbayar pada instansi pelayanan publik bermasalah ketika dasar, tarif dan pengelolaannya tidak terintegrasi dengan standar pelayanan. Penelitian hukum normatif ini menganalisis dokumen RSUD dan Disdukcapil Kabupaten Tangerang. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan keterbukaan biaya dan fasilitas. Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2024 memberi kerangka fiskal, sedangkan Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2022 terbatas pada parkir di tepi jalan umum. Dokumen RSUD tahun 2026 membagi parkir menjadi area komersial dan nonkomersial. Standar Disdukcapil tahun 2025 menetapkan layanan administrasi kependudukan gratis, tetapi belum mengintegrasikan parkir. Ketidakjelasan kewenangan, tarif, kerja sama, atau penerimaan dapat membentuk penyalahgunaan wewenang, tetapi pungutan liar dan korupsi memerlukan pembuktian khusus. Pemerintah Kabupaten Tangerang perlu mengatur parkir instansi pelayanan publik, memasukkannya ke dalam standar pelayanan dan memberi pembebasan atau validasi tarif bagi pengguna layanan dasar.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.