Pertimbangan Hukum Hakim Terkait Pembatalan Perjanjian Perkawinan dalam Perkawinan Campuran Studi Kasus Putusan Nomor 526/PDT/G/2012/PN.Jkt.Sel

Isi Artikel Utama

Vania Elfina
Rahayu Subekti
Noor Saptanti

Abstrak

Pembatalan perjanjian perkawinan menimbulkan akibat hukum bagi suami istri serta harta kekayaan yang dibawa dan diperoleh selama perkawinan. Penelitian ini menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam pembatalan perjanjian perkawinan pada perkawinan campuran berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 526/PDT/G/2012/PN.Jkt.Sel. Majelis Hakim menyatakan perjanjian perkawinan batal demi hukum berdasarkan ketentuan hukum dan bukti yang diajukan para pihak. Namun, setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, pertimbangan tersebut tidak dapat sepenuhnya diterapkan karena terdapat perubahan ketentuan mengenai perjanjian perkawinan.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Elfina, V., Subekti, R. ., & Saptanti, N. (2026). Pertimbangan Hukum Hakim Terkait Pembatalan Perjanjian Perkawinan dalam Perkawinan Campuran : Studi Kasus Putusan Nomor 526/PDT/G/2012/PN.Jkt.Sel. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(1). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i1.4571
Bagian
Articles