Perlindungan Hukum bagi Karyawan PKWT yang Tidak Mendapatkan Hak Cuti Studi Pada Perkebunan Tanjung Garbus
Isi Artikel Utama
Abstrak
Hak cuti karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), keabsahan perjanjian kerja yang tidak mencantumkan klausul cuti, serta perlindungan hukum bagi pekerja di Perkebunan Tanjung Garbus dikaji menggunakan metode penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Data diperoleh melalui studi lapangan dan kepustakaan, lalu dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak cuti pekerja PKWT mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak hilang hanya karena tidak dicantumkan dalam perjanjian kerja. Perlindungan hukum bagi pekerja dilakukan secara preventif dan represif, termasuk melalui penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara nonlitigasi maupun litigasi.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.