Reaktualisasi Kewenangan Pemerintah Desa dalam Pengawasan Perburuan Penyu di Wilayah Pesisir Kabupaten Alor

Isi Artikel Utama

Lakalet Lestari
Peni Umar Sardin

Abstrak

Penarikan kewenangan pengelolaan wilayah laut dari Kabupaten/Kota kepada Provinsi berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Daerah menimbulkan keterbatasan pengawasan terhadap perburuan penyu di pesisir Kabupaten Alor. Penelitian hukum normatif ini bertujuan menganalisis legitimasi yuridis pelimpahan kewenangan pengawasan perburuan penyu kepada pemerintah desa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas rekognisi dan subsidiaritas berdasarkan Undang-Undang Desa, serta mekanisme tugas pembantuan berdasarkan UndangUndang Pemerintahan Daerah, memberikan dasar normatif-administratif bagi desa untuk mengawasi kawasan pesisir, menetapkan Peraturan Desa tentang konservasi dan mengoptimalkan POKMASWAS. Pengawasan berbasis komunitas dapat memperkuat pengawasan vertikal tanpa kewenangan penindakan pidana. Oleh karena itu, diperlukan regulasi teknis pelimpahan kewenangan untuk memperkuat sinergi pengawasan berbasis lokal.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Lestari, L., & Sardin, P. U. . (2026). Reaktualisasi Kewenangan Pemerintah Desa dalam Pengawasan Perburuan Penyu di Wilayah Pesisir Kabupaten Alor. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(11). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i11.4703
Bagian
Articles