Penerapan Digital Evidence Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Isi Artikel Utama
Abstrak
Perkembangan teknologi informasi menyebabkan pembuktian tindak pidana semakin bergantung pada digital evidence. Pengesahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP memberikan dasar hukum dengan mengakui bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan digital evidence, kesiapan Unit Siber Satreskrim Polres Jember, serta faktor pendukung dan penghambat penerapannya. Penelitian menggunakan metode yuridis sosiologis dengan pendekatan perundang-undangan dan fakta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 235 ayat (1) KUHAP 2025 memberikan kepastian hukum terhadap digital evidence. Namun, penerapannya masih terkendala keterbatasan sumber daya manusia, sarana digital forensik dan regulasi teknis dalam praktik penegakan hukum.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.