Kedudukan Naskah Akademis Dalam Perumusan Peraturan Daerah Menurut Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Isi Artikel Utama
Abstrak
Proses pembentukan peraturan seringkali tidak sejalan dengan teori yang ada. Berdasarkan Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, pada pokoknya menyatakan Peraturan Daerah perlu disertai keterangan dan/atau Naskah Akademik. Hal ini dapat menimbulkan keraguan mengenai kedudukan dan pentingnya Naskah Akademik dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah. Hasil penelitian menyatakan bahwa kedudukan Naskah Akademik dalam proses perumusan pembentukan Peraturan Daerah saat ini adalah menjadi persyaratan wajib guna memberikan landasan ilmiah untuk mendukung pengambilan keputusan yang berbasis data dan analisis yang objektif untuk pembuatan Peraturan Daerah yang mencerminkan partisapsi masyarakat. Pasca diundangkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, penyusunan Naskah Akademik bukan hanya menerapkan metode yuridis normatif maupun yuridis empiris, akan tetapi patut pula disertai dengan metode analisis dampak dari hadirnya Peraturan Daerah yang sedang disusun melalui metode RIA dan ROCCIPI.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.