Tinjauan Yuridis Terhadap Gugatan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi di PTUN Jakarta atas Pemulihan Jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi dalam Konteks Kompetensi/Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara dalam Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara
Isi Artikel Utama
Abstrak
Tujuan artikel ini adalah untuk mengkaji isi gugatan yang diajukan oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, serta keputusan yang akan diambil oleh PTUN terkait gugatan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yang menganalisis penerapan doktrin, norma, dan asas hukum untuk menangani isu hukum tertentu. Data diperoleh dari buku, jurnal, dan literatur hukum melalui studi literatur.Anwar Usman diberhentikan secara tidak hormat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi karena terbukti melanggar etika dalam memutus perkara uji materi nomor 90/PUU-XXI/2023, yang membuka jalan bagi ponakannya, Gibran Rakabuming, untuk maju dalam pilpres 2024. Anwar kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta, meminta pembatalan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi untuk masa jabatan 2023–2028, serta merehabilitasi nama baiknya dan memulihkan jabatannya. Artikel ini akan membahas dua petitum utama dalam gugatan tersebut, dengan argumen bahwa PTUN seharusnya tidak mengabulkan gugatan Anwar Usman karena keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.