PENYELESAIAN SENGKETA JUAL BELI TANAH WARISAN TANPA PERSETUJUAN AHLI WARIS YANG LAIN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR : 1300/Pdt.G/2023/PA.Pt)
PENYELESAIAN SENGKETA JUAL BELI TANAH WARISAN TANPA PERSETUJUAN AHLI WARIS YANG LAIN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR : 1300/Pdt.G/2023/PA.Pt)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Studi ini dilakukan dengan yuridis normative dan metode kapustakaan. Studi ini menunjukkan bahwa perselisihan tanah waris dapat diselesaikan dengan gugatan perdata di pengadilan agama tanpa persetujuan ahli waris lain. Menurut penelitian ini, setiap ahli waris harus setuju dengan transaksi jual beli tanah waris agar tidak ada masalah di kemudian hari. Pembeli tanah warisan yang belum dibagi dapat memperoleh perlindungan hukum dengan membatalkan jual beli dan mengembalikan harta yang mereka beli. Selain itu, mereka menemukan bahwa pembeli harus berhati-hati saat membeli tanah waris yang belum dibagi karena dapat menghentikan jual beli.
Kata Kunci: Warisan, Hukum Islam, Perlindungan Hukum Pembeli
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.