POSISI BAWASLU SEBAGAI PIHAK KETIGA DALAM SENGKETA PEMILU
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini mengkaji posisi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pihak ketiga dalam sengketa pemilu di Indonesia. Bawaslu berperan penting dalam pengawasan dan penyelesaian sengketa pemilu, termasuk dalam penanganan pelanggaran administrasi dan tindak pidana pemilu. Penelitian menunjukkan bahwa Bawaslu menghadapi tantangan dalam harmonisasi kewenangan dengan lembaga lain, seperti KPU dan Mahkamah Konstitusi, serta dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu. Melalui pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menyoroti perlunya kejelasan regulasi dan kolaborasi antar lembaga untuk mewujudkan pemilu yang demokratis dan transparan.
Rincian Artikel
Cara Mengutip
Hariadi, Rustan, A., & Irwansyah. (2024). POSISI BAWASLU SEBAGAI PIHAK KETIGA DALAM SENGKETA PEMILU. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(8). Diambil dari https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/594
Bagian
Articles

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.