Tinjauan Hukum Positif atas Kedudukan Negara sebagai Pemegang PNBP dalam Proses Kepailitan di Indonesia (Studi Kasus Putusan Nomor 18/Pdt.Sus-Renvoi/2023/PN Niaga Medan)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Piutang Negara adalah salah satu jenis penerimaan negara yang wajib dibayar kepada Pemerintah Pusat. Salah satu bentuk dari Piutang Negara adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dalam proses kepailitan, Negara yang diwakili oleh Kementerian/Lembaga dapat menjadi seorang Kreditor. Kreditor dalam kepailitan itu sendiri terbagi menjadi 3 (tiga) tingkatan. Hal yang menjadi permasalahan adalah bagaimana kedudukan negara sebagai pemegang PNBP itu sendiri dalam proses kepailitan serta bagaimana implikasinya dalam salah satu putusan pengadilan Niaga yakni putusan Nomor 18/Pdt.Sus-Renvoi/2023/PN Niaga Medan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, berdasarkan hukum positif di Indonesia, kedudukan Negara sebagai pemegang PNBP dalam proses kepailitan adalah sebagai Kreditor Preferen. Selanjutnya, pertimbangan majelis hakim dalam putusan Nomor 18/Pdt.Sus-Renvoi/2023/PN Niaga Medan dapat dikatakan kurang tepat dalam mengakomodir kedudukan Negara itu sendiri.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.