Proses Penyidikan dalam Sistem Peradilan Pidana
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penyidikan adalah tahap penting dalam hukum pidana untuk menemukan tersangka, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka (2) KUHAP dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019. Namun, Pasal 14 ayat (2), (3), dan (4) Peraturan Kapolri ini menunjukkan inharmonisasi. Ayat (2) menyebut tersangka dapat ditentukan dalam SPDP, sementara ayat (3) menyatakan sebaliknya. Ayat (4) mengatur pemberitahuan tersangka setelah 7 hari penerbitan Surat Perintah Penyidikan. Seharusnya, penetapan tersangka merujuk pada Pasal 10 ayat (1) Peraturan Kapolri tersebut agar sistem peradilan pidana berjalan lebih tegas dan konsisten.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.