Proses Penyidikan dalam Sistem Peradilan Pidana

Isi Artikel Utama

Mutia Hafina Putri
Akhmad Munawar
Muhammad Aini

Abstrak

Penyidikan adalah tahap penting dalam hukum pidana untuk menemukan tersangka, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka (2) KUHAP dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019. Namun, Pasal 14 ayat (2), (3), dan (4) Peraturan Kapolri ini menunjukkan inharmonisasi. Ayat (2) menyebut tersangka dapat ditentukan dalam SPDP, sementara ayat (3) menyatakan sebaliknya. Ayat (4) mengatur pemberitahuan tersangka setelah 7 hari penerbitan Surat Perintah Penyidikan. Seharusnya, penetapan tersangka merujuk pada Pasal 10 ayat (1) Peraturan Kapolri tersebut agar sistem peradilan pidana berjalan lebih tegas dan konsisten.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Putri, M. H., Munawar, A., & Aini, M. (2023). Proses Penyidikan dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Hukum Lex Generalis, 4(7). Diambil dari https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/768
Bagian
Articles