Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence pada Sektor Bisnis Daring di Indonesia

Isi Artikel Utama

Shabrina Fadiah Ghazmi

Abstrak

Kemajuan teknologi memberikan kemudahan pada manusia dalam beraktivitas. Salah satunya Artificial Intelligence atau kecerdasan buatan (AI) yang digunakan berbagai sektor, termasuk sektor bisnis daring. Namun, terdapat dampak negatif dari penggunaan AI tersebut, seperti timbulnya perbuatan AI yang menyalahi etis, aturan hukum, atau menimbulkan kerugian pihak lain yang harus dipertanggungjawabkan. Tidak diakuinya AI sebagai subjek hukum di Indonesia, baik secara keperdataan maupun pidana, dapat menciptakan permasalahan lain. Hasil penelitian menunjukkan pertanggungjawaban terhadap tindakan AI dapat menjadi tanggung jawab orang atau badan hukum di atasnya berdasarkan doktrin pertanggungjawaban pengganti (Vicarious Liability). Pembentukan regulasi yang spesifik mengatur AI juga diperlukan sebagai upaya preventif.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Ghazmi, S. F. (2021). Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence pada Sektor Bisnis Daring di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 2(8), 782–803. https://doi.org/10.56370/jhlg.v2i8.104
Bagian
Articles