Harmonisasi Hukum Perkawinan Adat Bali dengan Hukum Positif Indonesia

Isi Artikel Utama

Adityadarma Bagus Priasmoro Suryono Putro
Uwais Deffa I. Qorni
Hanis Aristya Hermawan
RR. Alysia Gita Purwasaputri
Aditama Nur Ilham Pramulia

Abstrak

Hukum adat merupakan seperangkat norma tertulis maupun tidak tertulis yang telah hidup di masyarakat sejak dahulu kala. Beberapa daerah di Indonesia yang masih akan kental adat dan budaya, praktik-praktik adat kerap dilakukan yang sering menimbulkan ketidaksesuaian dengan hukum positif Indonesia. Praktik Paerkawinan Adat Ngarorod merupakan tradisi masyarakat Bali yang dapat menimbulkan pertanyaan dengan peraturan hukum indonesia khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Kedudukan kekerabatan serta perbedaan kasta perempuan lebih tinggi dari pihak lelaki, menjadi salah satu penyebab terjadinya Adat Ngerorod.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Putro, A. B. P. S., Qorni, U. D. I. ., Hermawan, H. A. ., Purwasaputri, R. A. G. ., & Pramulia, A. N. I. . (2020). Harmonisasi Hukum Perkawinan Adat Bali dengan Hukum Positif Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 1(3), 1–20. https://doi.org/10.56370/jhlg.v1i3.250
Bagian
Articles