Proteksi Pekerja Migran dalam Sengketa Perburuhan Ditinjau dari Undang-Undang No 6 Tahun 2012 tentang Pengesahan International Convention On The Protection Of The Rights Of All Migrant Workers And Members Of Their Families Tahun 1990
Isi Artikel Utama
Abstrak
Konvensi Internasional atas Perlindungan Hak-hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya (International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families) memberi perlindungan bagi hak-hak buruh yang perlu diselaraskan dengan perkembangan saat ini. Konvensi ini menjamin kehormatan serta persamaan kedudukan dan derajat bagi buruh migran di era globalisasi. Dengan berbagai urgensi yang ada saat ini, Konvensi Migran 1990 yang telah diratifikasi menjadi Undang-undang No 6 Tahun 2012 perlu kiranya dianalisis melalui studi hukum normatif sehingga menghasilkan saran optimalisasi beberapa kekosongan dalam Konvensi Migran 1990 tersebut.
Rincian Artikel
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.