Analisis Faktor Sosiologis terhadap Kepatuhan Pembayaran Iuran Peserta BPJS Kesehatan di Indonesia

Isi Artikel Utama

Mochammad Abizar Yusro
Muhammad Aliefuddin Sayyaf
Thufail Rozaan

Abstrak

Dari 32 Juta peserta BPJS Kesehatan, hanya 16 Juta yang patuh untuk membayar. Kondisi ini tentu berdampak buruk terhadap kondisi keuangan BPJS Kesehatan yang terus menerus mengalami defisit yang salah satunya disebabkan karena rendahnya kepatuhan Peserta Mandiri untuk membayar iuran. Menurut Soerjono Soekanto, terdapat empat faktor yang mempegaruhi penegakan hukum dalam masyarakat, yaitu Hukum dan aturannya sendiri, Fasilitas penegakan hukum yang memadai, Kesadaran dan Kepastian Hukum serta perilaku masyarakat, dan Mental aparat penegak hukum. Meninjau indikator yang ada, maka permasalahan mendasar yang menjadi penyebab rendahnya kepatuhan Peserta Mandiri untuk membayar iuran adalah rendahnya kesadaran hukum peserta.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Yusro, M. A., Sayyaf, M. A., & Rozaan, T. (2021). Analisis Faktor Sosiologis terhadap Kepatuhan Pembayaran Iuran Peserta BPJS Kesehatan di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 2(4), 329–343. https://doi.org/10.56370/jhlg.v2i4.29
Bagian
Articles