PERLINDUNGAN TENAGA KERJA HARIAN LEPAS TERHADAP EKSPLOITASI MENURUT UU CIPTA KERJA NO 6 TAHUN 2023
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris dengan pendekatan statatif, yaitu penelitian atau observasi di lapangan atau penelitian lapangan yang penelitiannya berfokus pada pengumpulan data empiris di lapangan. Adapun hasil penelitian yang diperoleh yaitu 1) Tanggung jawab karyawan nya termasuk kedalam tanggung jawab perusahaan nya. Ketika hak pengupahan hak pekerja tidak terpenuhi maka terdapat sanksi yang mana hal itu menjadi tanggung jawab pengusaha untuk memenuhi karna tidak memberikan hak pekerja. 2) Mengenai bentuk perlindungan terhadap pekerja agar pihak instansi yang mengingkari kebijakan sebagimana diresmikan Undang-Undang Ketenagakerjaan maka dikenakan sanksi pidana pelanggaran dan denda lima juta rupiah hingga lima puluh juta.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.