Tinjauan Yuridis terhadap Pelaksanaan Informed Consent dalam Perjanjian Terapeutik

Isi Artikel Utama

Kastania Lintang

Abstrak

Dokter sebagai pemberi pelayanan kesehatan yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan akan memberikan pelayanan kesehatannya kepada pasien sebagai penerima pelayanan kesehatan. Hubungan dokter dan pasien didasarkan hubungan kepercayaan dan menimbulkan Perjanjian Terapeutik. Perjanjian tercantum pada Pasal 1313 KUHPerdata, serta syarat dikatakan sahnya sebuah perjanjian tercantum pada Pasal 1320 KUHPerdata. Subjek hukum Perjanjian Terapeutik yaitu pasien dan dokter, sedangkan objek hukumnya yaitu pelayanan kesehatan. Sebelum melaksanakan Perjanjian Terapeutik tentunya harus didahului adanya Informed Consent yang dilakukan oleh dokter kepada pasien. Informed Consent tercantum pada Permenkes RI Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran. Pengisian data pada formulir tersebut harus dilakukan dengan tepat agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Lintang, K. (2021). Tinjauan Yuridis terhadap Pelaksanaan Informed Consent dalam Perjanjian Terapeutik. Jurnal Hukum Lex Generalis, 2(4), 296–308. https://doi.org/10.56370/jhlg.v2i4.73
Bagian
Articles