Urgensi Sistem Pengamanan pada Sertifikat Tanah Digital

Isi Artikel Utama

Candya Upavata Kutey Karta Negara
Ni Wayan Widya Pratiwi
Prisca Dwi Maylinda

Abstrak

Salah satu dampak pandemi Covid-19 ialah mengubah pola kerja masyarakat Indonesia ke arah dunia digital. Hal ini sejalan dengan agenda pemerintah tentang “Making Indonesia 4.0”. Di dalamnya, terdapat tata kelola untuk melakukan percepatan pembangunan digitalisasi infrastruktur nasional. Pembuatan sertifikat tanah digital merupakan langkah penunjang agenda pemerintah serta mengatasi persoalan sertifikat tanah konvensional. Adapun hasil yang diperoleh dari penelitian ini menunjukkan bahwa sistem Blockchain memberikan perlindungan terhadap sertifikat tanah digital karena cara kerjanya yang terdesentralisasi dengan menggunakan kriptografi enkripsi dan deskripsi untuk memvalidasi orisinalitas data. Oleh karena itu, Blockchain merupakan langkah solutif sebagai sarana untuk mengatasi permasalahan terkait digitalisasi infrastruktur nasional.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Negara, C. U. K. K., Pratiwi, N. W. W., & Maylinda, P. D. (2021). Urgensi Sistem Pengamanan pada Sertifikat Tanah Digital. Jurnal Hukum Lex Generalis, 2(9), 832–855. https://doi.org/10.56370/jhlg.v2i9.91
Bagian
Articles