Tindak Pidana Korupsi Pasca Lahirnya Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Isi Artikel Utama

Nawir

Abstrak

Revisi UU No. 19 Tahun 2019 yang membentuk Dewan Pengawas (Dewas) KPK menimbulkan perdebatan mengenai dampaknya terhadap kinerja dan independensi lembaga anti-korupsi ini. Topik ini sangat relevan mengingat penurunan kinerja KPK dalam penanganan kasus korupsi besar pasca-pemberlakuan UU tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas Dewas KPK dalam pengawasan lembaga dan dampaknya terhadap keberhasilan pemberantasan korupsi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan teknik wawancara mendalam, studi dokumen, dan observasi partisipatif. Data dikumpulkan dari wawancara dengan pakar hukum, aktivis antikorupsi, dan mantan pegawai KPK, serta analisis terhadap laporan tahunan KPK dan artikel terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Dewas bertujuan meningkatkan akuntabilitas, kehadirannya justru memperlambat proses operasional KPK dan menurunkan efektivitas pemberantasan korupsi. Fungsi Dewas yang cenderung birokratis berisiko mempengaruhi independensi KPK, sementara politisasi pengawasan memperburuk kondisi internal lembaga. Penelitian ini menyarankan perlunya evaluasi mendalam terhadap peran Dewas, serta penguatan fleksibilitas operasional KPK agar lebih responsif terhadap tindak pidana korupsi. Implikasi penelitian ini memberikan gambaran penting mengenai tantangan yang dihadapi KPK pasca-revisi undang-undang, serta rekomendasi untuk penelitian lanjutan dalam mengkaji reformasi kelembagaan di Indonesia.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Nawir. (2025). Tindak Pidana Korupsi Pasca Lahirnya Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(7). https://doi.org/10.56370/jhlg.v5i7.1010
Bagian
Articles