Aspek Hukum Pencantuman Kontak Darurat secara Sepihak dalam Penerbitan Kartu Kredit di Indonesia
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini mengkaji aspek hukum mengenai pencantuman kontak darurat secara sepihak dalam perjanjian penerbitan kartu kredit di Indonesia. Praktik ini kerap menimbulkan gangguan dan potensi pelanggaran hak privasi bagi pihak ketiga. Melalui pendekatan normatif, penelitian ini menganalisis ketentuan dalam KUHPerdata, UU Perlindungan Data Pribadi, dan UU ITE untuk menilai legalitas serta perlindungan hukum bagi pihak yang dicantumkan tanpa persetujuan. Penelitian ini merekomendasikan perlunya persetujuan eksplisit dari subjek data dan penguatan regulasi guna mencegah penyalahgunaan data pribadi oleh penerbit kartu kredit.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.