Tinjauan Yuridis Penerbitan Sertifikat Atas Tanah Berdasarkan Putusan Pengadilan Karena para Pihak Tidak Diketahui Keberadaannya (Studi Kasus Putusan Nomor: 5/Pdt.G/2024/Pn. Pct)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini mengkaji penerbitan sertifikat hak atas tanah berdasarkan putusan pengadilan ketika para pihak tidak diketahui keberadaannya. Fokus utama adalah Putusan Nomor 5/Pdt.G/2024/PN Pct, yang memberikan dasar hukum penerbitan sertifikat kepada pembeli meskipun penjual tidak dapat dihubungi. Metode yang digunakan adalah pendekatan normatif dan pendekatan kasus. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan hukum serta prosedur peralihan hak atas tanah melalui putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan pengadilan dapat dijadikan alas hak yang sah bagi penerbitan sertifikat, memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemilik tanah.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.