ANALISIS IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS YANG ADA DI INDONESIA
Isi Artikel Utama
Abstrak
Peyandang disabilitas atau istilah yang sering di dengar sebagai penyandang cacat adalah sebagaimana sesuai dengan pokok-pokok dalam isi Covention on The Rights of Person with Disabilities (CPRD) yang telah diratifikasi dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 dimana sebutan bagi mereka yang mempunyai keterbatasan baik fisik, mental, sensoritik maupun intelektualnya dengan jarak waktu yang lama dalam menjalani kesehariannya, menemukan kehambatan dalam berpartisipasi dan efisiensi pemenuhan hak dalam kesetaraan. Maka dari itu peran dari kesadaran masyarakat sekitar misalnya orang tua, sanak saudara atau tetangga sekitar lingkungan sangat dibutuhkan sebagai sosok yang memopong, melindungi, dan membantu para penyandang disabilitas ini dalam menjalankan kesehariannya. Selain itu peran dari pemerintah juga sama pentingnya untuk memberikan perlindungan bagi para penyandang disabilitas secara keseluruhan
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.