Penyitaan Aset dengan Pendekatan Berbasis Nilai Terhadap Aset Pelaku Tindak Pidana Korupsi
Isi Artikel Utama
Abstrak
Terdapat beberapa masalah yang timbul pada penanganan perkara tindak pidana korupsi, yaitu terkait penyitaan aset salah satunya kewajiban penyidik untuk membuktikan hubungan antara aset dengan tindak pidana korupsi. Tidak dapat dibuktikannya hubungan tersebut dapat mengakibatkan tidak terdapatnya aset yang dapat dirampas menutupi kerugian keuangan negara. Sehingga dirasa perlu untuk mencari sistem penyitaan lain yang dapat efektif pelaksanaannya dalam mengembalikan kerugian keuangan negara. Penelitian dilakukan dengan jenis penelitian Normatif-Empiris dan pendekatan konseptual serta perundang-undangan. Hasil penelitian adalah terdapat konsep yang dapat mengatasi permasalahan dalam penyitaan yang tercantum pada Pasal 31 UNCAC 2003 yaitu sistem penyitaan berbasis aset. Sistem penyitaan ini dapat menyita seluruh aset milik tersangka sebagai aset pengganti tanpa harus terlebih dahulu membuktikan hubungan antara aset dengan tindak pidana korupsi.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.