Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Perjanjian Pinjaman Online berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
Isi Artikel Utama
Abstrak
Perkembangan teknologi informasi telah mendorong transformasi signifikan dalam sektor keuangan, termasuk munculnya layanan pinjaman online (pinjol). Namun, maraknya perjanjian pinjaman online tidak jarang diiringi dengan praktik yang merugikan konsumen, seperti bunga tinggi, penyalahgunaan data pribadi, serta ancaman dan intimidasi dalam proses penagihan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap konsumen dalam perjanjian pinjaman online berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 memberikan perlindungan preventif dan represif kepada konsumen, seperti hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi jasa, serta hak untuk mendapatkan informasi yang benar. Namun, implementasinya masih menghadapi tantangan akibat minimnya literasi digital masyarakat dan lemahnya pengawasan terhadap penyelenggara pinjaman online ilegal. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen dalam perjanjian pinjaman online telah diatur secara normatif, namun masih memerlukan penguatan dari sisi penegakan hukum, edukasi kepada masyarakat, dan pembenahan regulasi agar perlindungan terhadap konsumen dapat dijamin secara optimal.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.