Tinjauan Yuridis Penerapan Sistem Kerja pada Bank Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar Perspektif Omnibus Law Cipta Kerja
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian dilakukan secara empiris dengan pendekatan yuridis-sosiologis terhadap pelaksanaan hubungan kerja di lapangan. Hasil menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara praktik ketenagakerjaan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya terkait status hubungan kerja dan perlindungan hak pekerja. Kesimpulan menyatakan bahwa penerapan sistem kerja di PNM Mekaar perlu penyesuaian agar sejalan dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku dalam kerangka Omnibus Law
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.