Kewenangan Badan Arbitrase Nasional dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis di Indonesia
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini mengkaji kewenangan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dalam penyelesaian sengketa bisnis di Indonesia. Menggunakan metode penelitian yuridis normatif, studi ini menelusuri landasan hukum arbitrase serta pelaksanaan kewenangan BANI berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BANI memiliki kewenangan sah, namun masih terdapat hambatan dalam pelaksanaan putusan arbitrase. Kesimpulannya, penguatan peran BANI dan kepastian hukum diperlukan guna meningkatkan efektivitas penyelesaian sengketa bisnis melalui jalur arbitrase.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.