Analisis Kritis terhadap Relevansi Asas Ne Bis In Idem dalam Perkara Perceraian

Isi Artikel Utama

Dharma Setiawan Negara
Erwin Susilo
Lufsiana

Abstrak

Perkawinan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Salah satu bentuk putusnya perkawinan adalah melalui perceraian yang diputus oleh pengadilan. Penelitian ini mengkaji penerapan asas ne bis in idem dalam perkara perceraian, yaitu prinsip hukum yang melarang diadilinya kembali perkara yang sama yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Kajian ini menemukan perbedaan pendapat akademis terkait penerapannya dalam perkara perceraian. Sebagian ahli hukum berpendapat bahwa ne bis in idem berlaku dalam perkara perceraian, sementara sebagian lainnya menilai prinsip ini tidak tepat diterapkan mengingat dinamika hubungan emosional serta kemungkinan munculnya fakta hukum baru. Penelitian ini juga membahas pengaturan hukum perceraian di Indonesia, baik bagi pemeluk Islam maupun non-Islam, prosedur perceraian, hingga akibat hukum yang ditimbulkan, seperti hak asuh anak dan pembagian harta bersama. Temuan menunjukkan perlunya pengaturan khusus, misalnya melalui Surat Edaran Mahkamah Agung, untuk memberikan kepastian hukum dalam penerapan asas ne bis in idem pada perkara perceraian.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Negara, D. S., Susilo, E., & Lufsiana. (2025). Analisis Kritis terhadap Relevansi Asas Ne Bis In Idem dalam Perkara Perceraian. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(6). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i6.1243
Bagian
Articles