Disparitas Pembatalan Akta Pengikatan Jual Beli yang dibuat Atas Dasar Utang Piutang (Studi Putusan No. 364/Pdt.G/2016/Pn.Jkt.Sel Jo Putusan 539 Pk/Pdt/2020 dan Putusan 23/Pdt.G/2018/Pn.Dpu Jo Putusan No. 1615 K/Pdt/2020)

Isi Artikel Utama

Ryan Apriliandi
Sutiarnoto Sutiarnoto
Suhaidi Suhaidi

Abstrak

Akta Pengikatan Jual Beli (PPJB) merupakan perjanjian pendahuluan yang dibuat sebelum pelaksanaan Akta Jual Beli untuk mengalihkan hak atas tanah, namun dalam praktiknya sering disalahgunakan sebagai jaminan pelunasan utang piutang yang mengakibatkan ketidakpastian hukum. Penelitian yuridis normatif ini menganalisis kedudukan hukum PPJB berbasis utang piutang dan menemukan bahwa perjanjian tersebut batal demi hukum karena menyimpang dari fungsi aslinya, sehingga perlindungan hukum yang tersedia hanya melalui jalur represif berupa gugatan pembatalan ke pengadilan. Analisis terhadap dua putusan pengadilan menunjukkan bahwa hakim akan membatalkan PPJB apabila terbukti mengandung unsur utang piutang (seperti dalam Putusan No. 23/Pdt.G/2018/PN.Dpu Jo Putusan No. 1615 K/Pdt/2020), namun tidak akan membatalkan jika tidak terbukti adanya unsur tersebut (seperti dalam Putusan No. 364/Pdt.G/2016/PN.JKT.Sel Jo Putusan No. 539 PK/Pdt/2020). Penelitian ini menyimpulkan bahwa untuk menghindari masalah hukum, hubungan utang piutang sebaiknya dituangkan dalam akta perjanjian utang piutang tersendiri yang jelas mengatur hak dan kewajiban para pihak, bukan melalui PPJB yang dapat merugikan dan tidak memberikan kepastian hukum.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Apriliandi, R., Sutiarnoto, S., & Suhaidi, S. (2025). Disparitas Pembatalan Akta Pengikatan Jual Beli yang dibuat Atas Dasar Utang Piutang: (Studi Putusan No. 364/Pdt.G/2016/Pn.Jkt.Sel Jo Putusan 539 Pk/Pdt/2020 dan Putusan 23/Pdt.G/2018/Pn.Dpu Jo Putusan No. 1615 K/Pdt/2020). Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(9). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i4.1292
Bagian
Articles