Eksistensi Pengakuan Hak Masyarakat Hukum Adat Sasak atas Tanah di Kabupaten Lombok Utara
Isi Artikel Utama
Abstrak
Permasalahan utama eksistensi masyarakat hukum adat telah terjadi sejak sebelum Indonesia merdeka dan berkembang setelah kemerdekaan serta memuncak di era pemerintahan Orde Baru hingga kini, yakni dengan penetapan Hak Pengelolaan Lahan oleh pemerintah tanpa didasarkan peraturan perundang-undangan seperti amanat Pasal 33 ayat 5 UUD NRI. Padahal, keberadaan & pengakuan masyarakat hukum adat telah diakui sejak sebelum fase kemerdekaan Republik Indonesia. Pengaturan mengenai pengakuan eksistensi masyarakat hukum adat dapat dikenali karena dijadikan dasar dalam penyusunan Hukum Tanah Nasional. Saran penulis agar Kabupaten Lombok Utara segera merumuskan dan menerbitkan Peraturan Daerah berkenaan dengan Pengakuan dan Penghormatan Hak Masyarakat Hukum Adat (Hak Paer), khususnya berkenaan dengan penguatan Pawang (hutan adat). Karena eksistensi peraturan ini selama ini merupakan kebijakan pemerintah; konsepsi ini seharusnya diubah menjadi sebuah peraturan bersama.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.