Implementasi dan Tantangan Regulasi Perlindungan Data Pribadi Pasien di Era Digital pada Rumah Sakit

Isi Artikel Utama

Yudha Aditya Pradana

Abstrak

Perkembangan teknologi informasi dalam sektor kesehatan memicu kebutuhan akan sistem perlindungan data pribadi pasien yang kuat dan terpadu. Di tengah transformasi digital rumah sakit, kerentanan terhadap kebocoran data semakin tinggi. Permasalahan yang dihadapi adalah bagaimana ketentuan hukum positif di Indonesia mengatur perlindungan data pribadi pasien di rumah sakit dalam konteks transformasi digital dan apa saja tantangan yang dihadapi rumah sakit dalam mengimplementasikan regulasi perlindungan data pribadi pasien, dan bagaimana upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasinya di era digital. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan hukum positif di Indonesia yang mengatur perlindungan data pribadi pasien meliputi UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang mengklasifikasikan data kesehatan sebagai data sensitif, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menjamin kerahasiaan informasi medis, serta Permenkes No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis yang mewajibkan rumah sakit menjaga keamanan data, baik manual maupun digital. Ketentuan ini menjadi dasar hukum dalam era transformasi digital pelayanan kesehatan. Tantangan utama rumah sakit yaitu minimnya infrastruktur, rendahnya pemahaman SDM, ancaman siber, dan tumpang tindih regulasi. Upaya solusinya: peningkatan teknologi, pelatihan SDM, penunjukan Data Protection Officer (DPO), dan penyusunan Standard Operation Procedure (SOP) serta audit rutin.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Aditya Pradana, Y. (2025). Implementasi dan Tantangan Regulasi Perlindungan Data Pribadi Pasien di Era Digital pada Rumah Sakit. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(12). https://doi.org/10.56370/jhlg.v5i12.1329
Bagian
Articles