Diversi dalam Proses Hukum Tindak Pidana Anak: Studi Kasus Putusan Nomor 10/PID.SUS-ANAK/2024/PN UNR
Isi Artikel Utama
Abstrak
Diversi merupakan alternatif penyelesaian perkara pidana anak di luar peradilan formal yang berorientasi pada keadilan restoratif. Pada putusan No. 10/Pid.Sus Anak/2024/PN Unr telah dilakukan penyelesaian prosedural, namun penyelesaian tersebut tidak berhasil karena adanya kesenjangan ekonomi antara pelaku dan korban. Meskipun proses perdamaian belum berjalan dengan baik, hakim tetap menjatuhkan hukuman dengan cara non-pidana demi menjaga masa depan anak. Penelitian ini menunjukkan bahwa keberhasilan diversi tidak hanya bergantung pada prosedur hukum, tetapi juga pada kesiapan sosial dan keadilan para pihak yang ikut serta mengatasi konflik yang adil. Pemahaman yang mendalam tentang pentingnya upaya restoratif sangat penting untuk pelaksanaan diversi yang efektif.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.