Tanggung Jawab Notaris terhadap Akta Perjanjian Jual Beli Rumah yang Dikeluarkan Berdasarkan Keterangan Palsu oleh Para Pihak (Studi Putusan Pengadilan Nomor 433/Pdt.G/2021/PN.Mdn)

Isi Artikel Utama

Devira Ramadhani
Hasim Purba
Sutiarnoto

Abstrak

Tugas jabatan dan kewenangannya sebagai Notaris, tidaklah semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan juga untuk kepentingan masyarakat, serta mempunyai kewajiban untuk menjamin kebenaran dari akta-akta yang dibuatnya, karena itu seorang Notaris dituntut jujur, adil dan tranparan dalam pembuatan suatu akta agar menjamin semua pihak yang terkait langsung dalam pembuatan sebuat akta otentik. Metode penelitian yang digunakan di dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normative (normative legal research). Pertimbangan Hukum oleh Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Nomor 433/Pdt.G/2021/PN Mdn yaitu apabila seorang notaris terbukti dengan sengaja ataupun lalai dengan mencantumkan keterangan palsu dalam akta maka selain telah menggar kode etik notaris, juga telah melakukan perbuatan melawan hukum dapat berakibat hukum terhadap akta autentik yang dalam pembuatannya dengan sengaja dicantumkan keterangan palsu, akta Notaris tersebut batal demi hukum.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Ramadhani, D., Purba, H., & Sutiarnoto. (2025). Tanggung Jawab Notaris terhadap Akta Perjanjian Jual Beli Rumah yang Dikeluarkan Berdasarkan Keterangan Palsu oleh Para Pihak : (Studi Putusan Pengadilan Nomor 433/Pdt.G/2021/PN.Mdn). Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(9). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i4.1369
Bagian
Articles