Mekanisme Penyelesaian Sengketa Wanprestasi dalam Hukum Perdata Indonesia
Isi Artikel Utama
Abstrak
Sengketa wanprestasi merupakan salah satu permasalahan yang sering terjadi dalam hubungan hukum perdata, khususnya dalam perjanjian. Wanprestasi terjadi ketika salah satu pihak dalam perjanjian tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme penyelesaian sengketa wanprestasi dalam perspektif hukum perdata Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundangundangan, doktrin, dan putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa wanprestasi dapat dilakukan melalui dua jalur, yaitu litigasi (pengadilan) dan non-litigasi (alternatif penyelesaian sengketa), seperti mediasi, arbitrase, atau negosiasi. Pemilihan mekanisme penyelesaian sangat bergantung pada kesepakatan para pihak, efektivitas waktu, biaya, dan kerahasiaan. Dalam praktiknya, meskipun pengadilan masih menjadi pilihan utama, penggunaan mekanisme non-litigasi semakin meningkat karena dianggap lebih efisien dan fleksibel. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan praktik penyelesaian sengketa perdata di Indonesia.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.