Tinjauan Yuridis terhadap Perbuatan Melawan Hukum yang Dilakukan oleh Notaris dan Kreditur dalam Pembuatan Akta Autentik Studi Putusan Nomor :1048/PK/PDT/2022

Isi Artikel Utama

Eklesia Novita Alverin Siagian
Hasim Purba
Sutiarnoto

Abstrak

Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang membuat Akta Autentik.   Notaris dalam menjalankan jabatannya sebagai pejabat umum, ketika membuat akta mungkin saja memasukkan data atau informasi yang berasal dari surat/ dokumen palsu ke dalam akta. Peristiwa ini dapat menimbulkan akibat hukum baik terhadap akta yang dibuat maupun terhadap Notaris yang membuat akta. Permasalahan dalam penelitian ini, yaitu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh notaris dan kreditur dalam pembuatan akta autentik. Pertanggungjawaban Notaris terhadap akta autentik sesuai dalam putusan. Metode penelitian yang digunakan di dalam penelitian ini adalah jenis penelitian Yuridis Normatif. Penelitian Hukum Normatif merupakan suatu proses penentuan kaidah hukum, asas hukum, dan doktrin hukum untuk menjawab permasalahan hukum yang dihadapi. Pertanggungjawaban Notaris dalam hal terjadinya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas sebuah akta tergantung pada masalah yang ada. Bila Notaris terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum bersama dengan salah satu Penghadap maka, Notaris beserta penghadap akan menanggung semua kerugian yang ditimbulkan atas akte tersebut selanjutnya pertanggungjawaban perbuatan melawan hukum tidak hanya sebatas pada pertanggung jawaban kerugian  akan tetapi pertanggungjawaban pidananya juga.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Novita Alverin Siagian, E., Purba, H., & Sutiarnoto. (2025). Tinjauan Yuridis terhadap Perbuatan Melawan Hukum yang Dilakukan oleh Notaris dan Kreditur dalam Pembuatan Akta Autentik: Studi Putusan Nomor :1048/PK/PDT/2022. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(4). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i4.1404
Bagian
Articles