Pertanggungjawaban Ahli Waris Notaris yang Meninggal Dunia dan Penerima Protokol Notaris di Kabupaten Labuhanbatu (Studi atas Minuta Akta Notaris yang Hilang)

Isi Artikel Utama

Marudut Gultom
Hasim Purba
Henry Sinaga

Abstrak

Kasus hilangnya minuta akta notaris yang meninggal dunia di Kabupaten Labuhanbatu telah menimbulkan permasalahan hukum serius terkait pertanggungjawaban dan perlindungan hukum para pihak. Berdasarkan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan tiga Notaris di Kabupaten Labuhanbatu, disimpulkan bahwa pertanggungjawaban tersebut dibagi antara ahli waris notaris yang berkewajiban melaporkan kehilangan kepada MPD, membuat berita acara, dan menyerahkan protokol yang tersisa, serta notaris penerima protokol yang bertanggung jawab penuh atas penyimpanan dan pengelolaan protokol berdasarkan Pasal 65 UUJN. Perlindungan hukum bagi para pihak dapat diperoleh melalui pembuatan akta pengganti (Pasal 57 UUJN), penetapan pengadilan, penuntutan ganti rugi, dan bantuan MPD dalam rekonstruksi akta dengan tetap mempertahankan hak para pihak untuk mendapatkan informasi lengkap tentang penanganan kasus kehilangan tersebut.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Gultom, M., Purba, H., & Sinaga, H. (2025). Pertanggungjawaban Ahli Waris Notaris yang Meninggal Dunia dan Penerima Protokol Notaris di Kabupaten Labuhanbatu: (Studi atas Minuta Akta Notaris yang Hilang). Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(6). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i4.1442
Bagian
Articles