Perlindungan Hukum terhadap Pekerja yang Memiliki Perjanjian Kerja Tidak Tertulis

Isi Artikel Utama

Erni Nurdin
Erna Susanti
Setiyo Utomo

Abstrak

Perjanjian kerja tidak tertulis adalah perjanjian kerja yang dilakukan secara lisan. Perjanjian kerja secara lisan tidak menyalahi peraturan perundang-undangan, tetapi bentuk perjanjian kerja yang dilakukan secara lisan atau perjanjian kerja tidak tertulis meletakkan posisi pekerja dalam kondisi yang lemah. Di Kota Samarinda, terdapat pekerja dengan perjanjian kerja tidak tertulis. Perlindungan hukum bagi pekerja dengan perjanjian kerja tidak tertulis diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pekerja dengan perjanjian kerja tidak tertulis di Kota Samarinda untuk mendapatkan perlindungan, yaitu dengan cara melakukan laporan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Nurdin, E., Susanti, E., & Utomo, S. (2025). Perlindungan Hukum terhadap Pekerja yang Memiliki Perjanjian Kerja Tidak Tertulis. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(5). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i5.1463
Bagian
Articles