Perlindungan Hukum terhadap Pekerja yang Memiliki Perjanjian Kerja Tidak Tertulis
Isi Artikel Utama
Abstrak
Perjanjian kerja tidak tertulis adalah perjanjian kerja yang dilakukan secara lisan. Perjanjian kerja secara lisan tidak menyalahi peraturan perundang-undangan, tetapi bentuk perjanjian kerja yang dilakukan secara lisan atau perjanjian kerja tidak tertulis meletakkan posisi pekerja dalam kondisi yang lemah. Di Kota Samarinda, terdapat pekerja dengan perjanjian kerja tidak tertulis. Perlindungan hukum bagi pekerja dengan perjanjian kerja tidak tertulis diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pekerja dengan perjanjian kerja tidak tertulis di Kota Samarinda untuk mendapatkan perlindungan, yaitu dengan cara melakukan laporan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.