Tinjauan Yuridis Transaksi Jual Beli Akun Spotify di Indonesia
Isi Artikel Utama
Abstrak
Perkembangan teknologi digital mendorong munculnya berbagai bentuk transaksi elektronik, termasuk praktik jual beli akun layanan musik digital seperti Spotify melalui pihak ketiga yang tidak sah. Meskipun semakin umum dilakukan, praktik ini belum mempunyai dasar hukum yang jelas dan berpotensi menimbulkan kerugian hukum bagi konsumen maupun Spotify serta melanggar hukum. Temuan penelitian menunjukkan bahwa transaksi jual beli tersebut tidak sesuai dengan ketentuan keabsahan kontraktual menurut Pasal 1320 KUHPerdata serta dapat berpotensi sebagai perbuatan melawan hukum. Diperlukan penguatan regulasi serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat terhadap risiko transaksi digital ilegal.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.